Rumahurban.com: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan masa toleransi kepada pengembang menjual rumah sederhana di bawah tipe 36 hingga akhir Januari 2012.
"Terdapat masa toleransi hingga 31 Januari 2012 untuk menjual rumah sederhana di bawah standar yang telah ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2011 yakni tipe 36 meter persegi," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Perumahan Rakyat 2011, akhir pekan lalu, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi.
Itu menyebabkan pengembang yang masih memiliki stok rumah sederhana dengan tipe di bawah 36 meter persegi tidak dapat memasarkan rumah tersebut. Rencananya, ketentuan tersebut mulai berlaku pada Januari 2012 mendatang.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, pembatasan rumah sederhana dengan ukuran minimal tipe 36 meter persegi memberatkan pengembang kecil yang membangun rumah sederhana tipe 21 meter persegi.
"Karena pasar tipe ini masih sangat besar," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (25/12/2011).*/media-indonesia
|